MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM ) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA T

14 Januari 2022 09:38:10 WITA

Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor : 104 Tahun 2021 pada Pasal 5 Ayat 4 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 190/PMK 07/ 2021 Pasal 33 Ayat 5, Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Mjasyarakat dan Desa Nomor : 140/ 001/Bid.1/DPMD, maka diadakan Musyawarah Desa Khusus Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun anggaran 2022 di Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula , Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dalam rangka pembahasan penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada hari ini :

Hari / Tgl

Waktu

Tempat

:

:

:

Kamis , 13 Januari 2022

08.30 Wita

Balai Werdhi Guna Desa Penuktukan

Yang dihadiri oleh Perbekel Penuktukan, Unsur Pemerintah Desa , BPD, Unsur LKD , Unsur LAD , dan Unsur Keluarga Penerima Manfaat .

          Materi yang dibahas , narasumber , dan notulen yang bertindak  selaku unsur pimpinan musyawarah Desa ini adalah :

  A.

 

 

 

 

B.

Materi :

1. Pemaparan hasil pencermatan anggaran Dana Desa pada APB Desa tahun 2022 untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT Dana Desa ) untuk anggaran 2022

2. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun anggaran 2022

Pimpinan Musyawarah Desa Khusus dan Narasumber

Pimpinan Musyawarah  :  Nyoman Wartawan                  Ketua BPD

Notulen                             :  Gede Gunarta                           Sekretaris BPD

Narasumber                     :  1. I Gede Suyasa, SP                 Perwakilan Kecamatan

                                              2. Komang Gangga Prebawa   Perbekel Penuktukan

                                              3. Putu Putri Ningsih                 Pendamping Desa

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi diatas, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah  Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang ditetapkan menjadi  keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 109 KK dengan besaran penerima Rp. 300.000,- per KK perbulan selama 12 Bulan ( 1 Tahun )

Komentar atas MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM ) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA T

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Penuktukan

tampilkan dalam peta lebih besar