HIMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

admin_penuktukan 08 Oktober 2026 13:16:03 WITA

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.
 

DILARANG MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR

 
Khususnya pada kondisi yang berisiko tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Mari bersama:
  1.  Tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, semak, maupun vegetasi yang dapat memicu meluasnya api.
  2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering.
  3. Tidak melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber api dan memicu Karhutla 
  4. Melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran.
Mari kita jaga hutan, lahan, dan lingkungan dari ancaman kebakaran demi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
 

STOP MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR!

CEGAH KARHUTLA, JAGA LINGKUNGAN, LINDUNGI KEHIDUPAN!

Dokumen Lampiran : HIMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


Komentar atas HIMBAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Penuktukan

tampilkan dalam peta lebih besar